Kemenperin Diminta Libatkan Pemprov DKI soal Pemberian Izin Operasi Perusahaan di Masa PSBB
Perizinan kepada perusahaan yang tak dikecualikan diharap mempertimbangkan aspek strategis dan selaras antara kepentingan kesehatan dan perekonomian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melibatkan pihaknya dalam pemberian izin kegiatan perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Pasalnya selama ini Kemenperin tidak melibatkan Pemprov DKI soal pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), kepada perusahaan yang tak dikecualikan sebagaimana Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020.
Baca: Pemprov DKI: Panasonic dan Yamaha Music Tetap Beroperasi Saat PSBB karena Izin Kemenperin
"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, perusahaan yang diberikan izin harus benar-benar selaras dengan situasi wabah corona di Jakarta.
Seperti memberikan izin operasi bagi jenis usaha yang masih berhubungan dengan penekanan pandemi.
Perizinan kepada perusahaan yang tak dikecualikan diharap mempertimbangkan aspek strategis dan selaras antara kepentingan kesehatan dan perekonomian.
"Dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian. Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kemenperin memberikan izin kepada 862 perusahaan yang tidak dikecualikan. Mereka bisa tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta.
Diantaranya yakni perusahaan yang bergerak di bidang musik, berlogo garpu tala, PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI). Lalu Panasonic dan Mowilex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.