Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut mengatur operasional perusahaan.
Baca: Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri
Hanya pada sektor-sektor tertentu perusahaan itu masih diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB.
Namun ternyata banyak perusahaan yang tidak dikecualikan itu masih bisa beroperasi.
Menurut Pemprov, pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Dengan mengantongin IOMKI ini, perusahaan/tempat usaha masih bisa tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans DKI Jakarta) Andri Yansyah menuturkan, hal ini menyebabkan banyaknya berusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.
Jumlahnya pun mencapai hampir 900 perusahaan.
Padahal, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi landasan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta menyebutkan bahwa hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat masa pembatasan.
"Jadi, perusahaan tinggal input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini itu, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," ucapnya, Rabu (29/4/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengaku heran dengan semakin banyaknya perusahaan yang diberi izin beroperasi oleh Kemenperin ini.
Sebab, perusahaan di DKI Jakarta yang mendapatkan IOMKI jumlahnya kian hari kian bertambah terus.
Padahal, menurutnya, pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat tidak membutuhkan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.