Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Tunjuk Tim Usut Peretasan Akun WhatsApp Milik Ravio Patra

Hingga saat ini Dirkrimsus Polda Metro Jaya belum melakukan tindak lanjut kasus Ravio Patra lantaran laporan tersebut baru didaftarkan pada Senin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Segera Tunjuk Tim Usut Peretasan Akun WhatsApp Milik Ravio Patra
LinkedIN
Ravio Patra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iwan Kurniawan menyatakan pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan saksi terhadap pelaporan aktivitis Ravio Patra terkait peretasan akun WhatsApp pribadi miliknya pada Rabu (22/4/2020).

Nantinya kata Iwan, pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu untuk mengusut kasus tersebut.

"Belum pemanggilan saksi. Orang baru terima saya. Baru mau nunjuk tim," kata Iwan kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan tindak lanjut kasus lantaran laporan tersebut baru didaftarkan pada Senin (27/4/2020) lalu.

"Kan yang bersangkutan baru lapor. Baru jam 5 kemarin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, Ravio Patra melaporkan kasus peretasan akun WhatsApp pribadi miliknya pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Berita Rekomendasi

Pelaporan itu didaftarkan langsung oleh Ravio yang ditemani kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut didaftarkan pada Senin (27/4/2020 sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Laporan tersebut terdaftar sebagaimana Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.

"Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin menguat dan makin beragam bentuknya. Salah satunya adalah upaya peretasan yang dilakukan terhadap para pegiat HAM dan demokrasi," kata perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Ade Wahyudin kepada awak media, Selasa (28/4/2020).

Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca: Mencuri Sepeda Motor Usai Bebas Lewat Program Asimilasi, Pria di Bangka Diamankan Polisi

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," tandasnya.

Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas