Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jadetabek Ditoleransi Boleh Pulang Kampung Jika Keluarga Sakit atau Meninggal, Ini Syaratnya

Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada warga yang terpaksa pulang ke kampung halaman dengan kondisi darurat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Warga Jadetabek Ditoleransi Boleh Pulang Kampung Jika Keluarga Sakit atau Meninggal, Ini Syaratnya
WARTAKOTA/Nur Ichsan
SPANDUK HIMBAUAN TIDAK MUDIK ----- Warga memasang spanduk himbauan untuk tidak pulang kampung di Jalan TSS Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang digelar oleh Polsek Metro Tambora, Rabu (22/4/2020). Pemerintah akan melakukan larangan mudik untuk warga yang bermukim di Jakarta, sejumlah daerah yang mengadakan PSBB serta daerah yang masuk zona merah Covid-19. (Wartakota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada warga yang terpaksa pulang ke kampung halaman dengan kondisi darurat.

Mereka yang memiliki alasan tersebut diperbolehkan keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan pertama warga diperbolehkan pulang kampung seandainya ada anggota keluarganya yang sakit ataupun meninggal dunia.

Untuk memastikan pernyataan mereka, polisi akan meminta surat keterangan meninggal dunia ataupun sakit dari dokter atau rumah sakit kepada pengendara yang menyertakan alasan tersebut.

"Ada beberapa toleransi, pokoknya harus ada alasan yang jelas yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan kita izinkan. Pokoknya harus menyertakan surat boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (1/5/2020).

Baca: Tak Ada Penghasilan di Jakarta, Driver Ojol Nekat akan Mudik ke Tegal: Pulang Kampung Katanya Boleh

Baca: Pevita Pearce Beberkan Kesamaan Dirinya dengan Sosok Jagoan Indonesia, Sri Asih

Baca: Pemerintah Kaji Keikutsertaan TKI di Program Kartu Pra-Kerja

Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). Mereka nekat mudik di hati terakhir sebelum pemberlakuan larangan mudik, karena takut akan sanksi yang diberlakukan. Mereka mengaku sudah tak.punya lagi penghasilan sejak diberlakukannya PSBB sehingga memilih pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarganya. (Wartakota/Nur Ichsan)
Ratusan calon penumpang memadati areal Terminal Poris, Kota Tangerang, yang mayoritas di dominasi penumpang menuju sejumlah kota di pulau Jawa, Kamis (23/4/2020). Mereka nekat mudik di hati terakhir sebelum pemberlakuan larangan mudik, karena takut akan sanksi yang diberlakukan. Mereka mengaku sudah tak.punya lagi penghasilan sejak diberlakukannya PSBB sehingga memilih pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarganya. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sambodo mengatakan alasan lain yang diberikan toleransi adalah beralasan kerja.

BERITA REKOMENDASI

Namun, mereka harus juga menyertakan surat kepada petugas di pos pemantauan pelarangan mudik.

Surat tersebut harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang ditugaskan untuk keluar kota karena urusan pekerjaan dari perusahaan.

"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja. ada proyek. Nanti kita liat surat tugasnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas