10 Hari Pelarangan Mudik, Sudah 10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.573 kendaraan yang diminta putar balik.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan larangan mudik yang telah berjalan selama 10 hari.
Baca: Cara Ini Dianggap Paling Relevan Ketimbang Pelarangan Mudik
Mereka dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).
"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.
"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.
Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.
"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.
Ke depan kata Yusri, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mudik untuk kali ini dilarang, guna menekan penyebaran virus corona.
"Supaya keluarga atau kerabat kita di kampung halaman tidak terpapar Covid-19 yang dibawa pemudik," katanya.
Yusri menjelaskan dalam 7 hari terakhir jumlah pemudik yang mencoba melewati jalur arteri semakin meningkat atau semakin banyak.
"Sementara jumlah pemudik yang lewat ruas tol, jumlahnya terus menurun. Tetapi pemudik di jalur arteri semakin banyak," katanya.