Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona

Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona
Freepik, Kominfo
Beredar Pesan Hoax Soal Cara Mencegah Corona, Ini Cara yang Benar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir sebanyak 218 akun di media sosial. 

Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona. 

"Total 218 akun kita minta untuk diblokir. Jadi tujuannya untuk mencegah atau di take down sekalian. Tapi kewenangannya itu ada di Kemenkominfo," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dia mengatakan permintaan blokir tersebut agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Adapun akun tersebut tersebar di Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp.

"Akun tersebut diblokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat. Kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kemenkominfo," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengelar patroli siber yang masif di media sosial.

"Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya akun-akun hate speech kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.

"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya. Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.

Selanjutnya, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.

Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.

Yusri mengatakan motif pelaku yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.

Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun penjara, ada yang 10 tahun penjara," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas