Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencananya TKD PNS DKI Jakarta Dipangkas 50 Persen Hingga Tiadakan THR

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rencananya TKD PNS DKI Jakarta Dipangkas 50 Persen Hingga Tiadakan THR
dok.Kemenpar
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).

Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, rencana tersebut dalam menyikapi pandemi corona atau Covid-19.

Baca: Dampak Virus Corona, Pemprov DKI akan Pangkas Tunjangan PNS dan Tiadakan Pemberian THR

Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.

Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.

"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).

"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.

Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.

BERITA REKOMENDASI

Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai.

Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.

Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.


"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.

Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas