Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAB Tetap Dilarang Beroperasi
Dishub DKI Jakarta larang angkutan umum AKAP beroperasi untuk angkut pemudik ke luar kota yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan resmi beri kelonggaran terhadap semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, ketentuan tersebut tetap berada di bawah prosedur penanganan penyebaran Covid-19.
Walaupun Menhub telah izinkan semua moda transportasi aktif kembali, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur terkait dengan aturan mudik di tengah pandemi corona.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Baca: Lima Pergantian Pemain Setiap Laga: Jurus Baru FIFA Akomodir Laga Sepak bola Di Tengah Wabah Corona
Baca: Anak Sulung Amien Rais, Hanafi Rais Mundur dari PAN, Mumtaz Rais Sindir Tak Dewasa dalam Berpolitik
Baca: Spoiler Drama The World of The Married Episode 13 Rilis Jumat 8 Mei 2020: Sun Wo dan Tae Oh Balikan?