Sindiran Tak Punya Uang Untuk Kencan Picu Penusukan Wanita Muda di Hotel Wilayah Tamansari
Kasus penganiayan dan perampokan wanita muda di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat, dipicu kekesalan pelaku atas sindiran yang dilontarkan korban.
Editor: Adi Suhendi
Keduanya pun sempat melakukan hubungan intim di hotel tersebut.
Sampai akhirnya M mencekik dan menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dan mencuri sejumlah barang berharga korban, yakni handphone dan cincin.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
M juga dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman paling lama penjara 2,8 tahun.
Serta, pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri pil yang sempat dijejalkan tersangka kepada korban.
"Kami masih telusuri apakah pil itu ada kaitannya dengan narkoba atau yang lain," jelas Ghafur.
M sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba .
Namun, polisi akan memeriksa lebih lanjut lagi untuk membuktikan keterlibatan tersangka dengan pil tersebut.
Dibantu Teman
Sosok penganiaya perempuan di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Tersangka yang melakukan 12 tusukan itu diringkus polisi pada Rabu (6/5/2020) malam.
M alias Konang itu tidak berkutik saat diamankan Polsek Metro Tamansari di kawasan Duri, Tambora, Jakarta Barat.