Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Pergub: Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu Atau Kerja Sosial

Yang melanggar akan didenda kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi, hingga denda paling sedikit Rp100.000.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anies Terbitkan Pergub: Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu Atau Kerja Sosial
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 30 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribunnews.com, dalam Pasal 4 ayat (1) terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi bervariasi.

Antara lain teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi, hingga denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

Dalam ayat (2) dijelaskan pemberian sanksi bagi pelanggar dilakukan Satpol PP bersama pihak kepolisian.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

BERITA REKOMENDASI

Sanksi yang mirip-mirip juga berlaku bagi masyarakat yang melanggar pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

Dalam ketentuan di Pasal 11, masyarakat yang melanggar larangan berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima (5) orang di tempat atau fasilitas umum, dikenakan sanksi serupa seperti pelanggar yang lalai mengenakan masker.

Nantinya terhadap pelanggar yang dikenai sanksi administratif, diterbitkan Surat Ketetapan Denda Administratif PSBB alias SKDA-PSBB.

SKDA-PSBB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayar oleh pelanggar PSBB, dan disetor ke kas daerah.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pergub tersebut.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas