Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Kereta Api Luar Biasa Tidak Berhenti di Stasiun Kecil Selama Pandemi Covid-19

Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Kereta Api Luar Biasa Tidak Berhenti di Stasiun Kecil Selama Pandemi Covid-19
Dok Pemprov Jatim
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Menurutnya hal itu sesuai yang telah ditetapkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Betul, tidak sama seperti perjalanan KA normal. Kereta Api Luar Biasa hanya berhenti di stasiun besar," kata Joni kepada Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Baca: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme

Baca: Kereta Api Luar Biasa Layani Enam Perjalanan, Ini Rincian Harga Tiketnya

Baca: Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Dalam tabel yang dibagikan kepada redaksi, Joni memaparkan KLB rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) hanya berhenti di Stasiun Cirebon pukul 11.40, Stasiun Semarang Tawang pukul 14.55, dan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 18.45.

Sebaliknya KLB rute Surabaya Pasarturi-Gambir hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang pukul 10.16, Cirebon pukul 13.34, hingga tiba di Stasiun Gambir pukul 16.45.

"Jadi memang KLB sesuai fungsinya hanya perjalanan terbatas. Rute-rute sesuai isi tabel," jelas Joni.

Berita Rekomendasi

Adapun KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Sedangkan rute KLB Bandung-Surabaya Pasarturi pp melayani penumpang naik/turun di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Madiun.

Kereta Api Luar Biasa akan mulai beroperasi 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 perser,” tuntas Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas