BREAKING NEWS: Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). |
Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan pihak keluarga.
Baca: Evelin Nada Anjani Jenguk Roy Kiyoshi, Ungkap Kondisi Sang Mantan, Drop & Stres Di-bully Netizen
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick Tjakung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.
Baca: Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika, Evelyn Menduga Mantan Kekasihnya Depresi dan Stres
"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," atanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.
"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.
Baca: Roy Kiyoshi Tulis Surat dari Tahanan, Dibacakan Kriss Hatta: Aku Bukanlah Pecandu Narkoba, Aku Yakin
Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.
"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," katanya.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).