Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Beroperasi, Kereta Api Luar Biasa Hanya Mengangkut 62 Penumpang

Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat Kereta Api Luar Biasa (KLB) melayani total 62 penumpang di hari pertama pengoperasian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Pertama Beroperasi, Kereta Api Luar Biasa Hanya Mengangkut 62 Penumpang
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi: Penumpang Kereta Api Dharmawangsa Relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi naik ke gerbong seusai diresmikan oleh PT KAI di Stasiun Senen, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat Kereta Api Luar Biasa (KLB) melayani total 62 penumpang di hari pertama pengoperasian.

Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus secara tertulis, Rabu (13/5/2020).

“Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni.

Baca: Dahlan Iskan Pertanyakan Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun

Baca: Sempat Kontak Dengan Irjen Supratman, Kapolda Bengkulu Isolasi Mandiri di Hotel

Joni menjelaskan rute yang diminati penumpang adalah Gambir-Surabaya Pasarturi, Gambir-Cirebon, dan Gambir-Semarang Tawang.

Sementara itu rute Surabaya Pasarturi-Bandung hanya mengangkut satu penumpang dan Surabaya Pasarturi-Gambir membawa tiga penumpang.

Total 96 personel bertugas di Posko Satgas Covid-19 di berbagai untuk melakukan proses verifikasi berkas calon penumpang.

Berita Rekomendasi

Petugas tersebut diantaranya dari unsur internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Penumpang yang sudah diverifikasi berkasnya oleh Tim Satgas dapat langsung membeli tiket di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.

"Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni.

Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB.

Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.

Tidak Berhenti di Stasiun Kecil Selama Pandemi Covid-19

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas