Soal Sanksi Pelanggar SPBB, Polisi Masih Tunggu Teknis SOP dari Pemprov DKI Jakarta
Dengan Pergub ini, polisi bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putar akal untuk memutus rantai penularan.
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan berada di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu. Namun, aturan tersebut belum bisa diimplementasikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan pihak kepolisian masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) terkait teknis penindakan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan tersebut.
Hingga saat ini, teknis tersebut masih digodok Pemprov DKI Jakarta.
"SOP pengenaaan sanksi berdasarkan Pergub 41 masih disusun oleh Pemprov DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Dia mengatakan pihak kepolisian sejauh ini tak memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Para pelanggar masih dikenakan sanksi dengan blanko teguran.
"Masih blanko teguran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ungkap Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Sebab, pencegahan tidak bisa dikerjakan cuma sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," pungkas Anies.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.