Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Seremoni Penutupan Gerai di Sarinah, McDonalds Didenda Rp 10 Juta

Denda tersebut sesuai sanksi yang tertuang pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bikin Seremoni Penutupan Gerai di Sarinah, McDonalds Didenda Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berSwafoto di gerai makanan cepat saji McDonald's pada hari terakhir beroperasi di kompleks pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Gerai pertama McDonald's di Indonesia yang telah beroperasi hampir 30 tahun itu akan tutup permanen pada 10 Mei 2020 dikarenakan pihak manajemen gedung Sarinah akan merenovasi dan mengubah stategi bisnis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen McDonalds Sarinah harus membayar sanksi berupa denda terkait seremoni penutupan gerainya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) kemarin.

Diketahui, seremoni penutupan gerai McDonalds Sarinah dihadiri banyak orang.

Baca: Gerai di Sarinah Tutup, Si Badut Ronald McDonald Sudah Tak Terlihat Lagi Duduk di Kursi Depan

Acara tersebut juga tampak tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

"Nah saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia.

Baca: Banyak Pengunjung Berfoto dan Tulis Kenangan Jelang Tutupnya McDonald Sarinah Untuk Selamanya

Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.

"Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: McD Sarinah Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Seremoni Penutupan Gerai Saat PSBB

Seremoni Penutupan Gerai

Mulai Minggu (10/05/2020), Restoran McDonald Sarinah, Jakarta Pusat, resmi akan tutup untuk selamanya. Banyak yang bernostalgia di sini dan menorehkan kenangan indah.

Sehari jelang ditutup, gerai McDonald tersebut banyak didatangi pengunjung, Sabtu (09/05/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas