Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020. Warga Jakarta dilarang keluar Jabodetabek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.

"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.

Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.

"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.

Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.

"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.

Sementara itu Anies berharap kasus corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas