Fakta Penemuan Pohon Ganja yang Ditanam di Rumah, Bibitnya dari Belanda Dibeli Secara Online
Bukan sekadar daun ganja kering, saat menangkap KWP di kediamannya polisi juga mendapati enam batang pohon ganja setinggi 80 cm.
Editor: Anita K Wardhani
Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Saat diinterogasi, tersangka tidak mengaku bahwa ganja dalam jumlah banyak itu untuk dijual.
KWP mengaku bahwa ganja yang ia tanam tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Ini kamu pakai sendiri?" kata Budi Sartono dalam video rekaman interogasi dengan tersangka.
"Iya, pak," jawab KWP pelan sambil tertunduk.
"Pernah jual enggak ke orang lain?" tanya Budi kembali.
"Enggak, pak," ucap KWP.
"Saya cek nanti ya," tutup Budi.
Polisi masih akan menyelidiki kemungkinan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(TribunJakarta/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Pria di Kemang Tanam Ganja di Dalam Rumah, Bibit Beli dari Belanda Lewat Media Online,
Penulis: Muji Lestari