Polisi Nilai NF Bisa Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya
Proses pemberkasan sudah dilakukan tahap II, berupa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI/ Facebook
13 Lembar Coret-coretan Siswi SMP yang Bunuh Anak 6 Tahun, Dipenuhi Gambar Wanita Bersedih
Sedangkan, seorang lainnya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"NF menjadi tersangka dan korban. Kondisi sekarang ini selain NF sebagai terduga juga sebagai korban," kata dia.
Karena rudapaksa itu, NF kini tengah hamil.
Kehamilan itu diketahui dari hasil pemeriksaan.
Selama ini, aparat kepolisian menutup informasi perkara itu ke publik karena melihat usia NF yang masih di bawah umur dan kondisi kejiwaan sangat labil, karena sisi psikologis terganggu.
"Kami mohon maaf kepolisian selama ini tidak mempublis karena untuk kepentingan diri NF dan untuk keselamatan masa depannya. Jadi kami mohon maaf tidak publikasi, tetapi kami menyatakan NF kami tangani secara profesional," tambahnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.