Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur
Novel Bamukmin, salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, merasa petugas sudah berlaku diskriminasi karena tidak memperbolehkan Habib Bahar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum belum dapat mendampingi Habib Bahar bin Smith setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Jawa Barat.
Novel Bamukmin, salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, merasa petugas sudah berlaku diskriminasi karena tidak memperbolehkan Habib Bahar didampingi penasihat hukum.
Baca: Kost Terindikasi Covid-19, Sebanyak 130 Karyawan Brastagi Supermarket Lakukan Rapid Test
"Sampai saat ini saya tim kuasa hukum Habib Bahar yang lainnya masih di depan gerbang Lapas Gunung Sindur tidak diperbolehkan masuk. Padahal hari ini dan jam ini adalah masih waktu untuk jadwal kunjungan," tuturnya, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
"Jelas ini melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,".
Menurut dia, tujuan bertemu dengan Habib Bahar untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan setelah diamankan dan setelah itu menginformasikan kepada masyarakat.
"Dengan berbagai alasan sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk atau setidaknya kami minta diperlihatkan ke depan gerbang lapas," tambahnya.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Pusat Perbelanjaan yang Mulai Membludak Diserbu Warga
Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah. Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).