Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Diduga Langgar Aturan Asimilasi, Sempat Gelar Ceramah di Hadapan Jamaah

Novel Bamukmin, salah satu penasihat hukum Habib Bahar, mengatakan kliennya diamankan diduga karena melanggar aturan asimilasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bahar bin Smith Diduga Langgar Aturan Asimilasi, Sempat Gelar Ceramah di Hadapan Jamaah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuka agama, Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pada Selasa (19/5/2020) dinihari, Habib Bahar diamankan petugas divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat didampingi aparat kepolisian.

Dia diamankan dari Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Baca: Ini Ciri-ciri Kepribadian Introvert dan Ekstrovert, Orang Pendiam dan Pemalu Belum Tentu Introvert

Novel Bamukmin, salah satu penasihat hukum Habib Bahar, mengatakan kliennya diamankan diduga karena melanggar aturan asimilasi.

"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar bin Smith bersama puluhan muridnya para narapidana yang bertelanjang dada, tetapi mengenakan kopyah warna putih
Habib Bahar bin Smith bersama puluhan muridnya para narapidana yang bertelanjang dada, tetapi mengenakan kopyah warna putih (Dokumen Fadli Zon)
BERITA REKOMENDASI

Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020), status Habib Bahar belum bebas murni. Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.


Novel menduga upaya penangkapan itu terkait aktivitas ceramah tersebut.

"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas