Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan

petugas tidak memberitahu kepada pihak keluarga Habib Bahar dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Habib Bahar bin Smith Lapas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam.

Namun, petugas tidak memberitahu kepada pihak keluarga dan tim penasihat hukum mengenai pemindahan tersebut.

Salah satu tim penasihat hukum Habib Bahar, Novel Bamukmin mengonfirmasi hal tersebut.

Baca: Wakil Wali Kota Pontianak Apresiasi Pertamina dalam Upaya Penanggulangan Covid-19

Baca: Kuasa Hukum Nilai Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan Bentuk Diskriminasi

Baca: Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap

"Konyol pengacara dan keluarga tidak diberitahu," kata Novel, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Padahal, pada Selasa malam sebelum pemindahan, salah seorang penasihat hukum Habib Bahar, yaitu Ikhwan Tuankota, bertemu dengan kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Upaya pemindahan yang terkesan mendadak itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

BERITA REKOMENDASI

Untuk memastikan keberadaan Habib Bahar, mereka akan berkunjung ke Lapas Nusakambangan.

"Untuk ke Nusakambangan, kami harus ke sana untuk memastikan keadaan Habib Bahar," tambahnya.

Alasan Keamanan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menuturkan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan Bahar sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas