Viral Sopir Taksi Diperas Bayar Uang Parkir Rp 100 Ribu, Empat Pelaku Ditangkap
Aksi pemerasan sekelompok preman kepada sopir taksi online mendadak viral di media sosial. Preman meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk parkir.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pemerasan sekelompok preman kepada sopir taksi online mendadak viral di media sosial.
Dalam aksinya, preman tersebut meminta uang sebesar Rp 100 ribu sebagai uang parkir.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian pemerasan itu terjadi di wilayah Tangerang Banten. Kejadiannya itu terekam dan viral pada Minggu (17/5/2020) kemarin.
Kasus tersebut bermula saat seorang sopir taksi online masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Tangerang, Banten untuk mengantar seorang penumpang. Usai ingin keluar perumahan itu, korban mendapatkan aksi pemerasan.
"Pas korban mau keluar dari lokasi kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal yakni Rp100 ribu," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Baca: Penasaran dengan Julukan Tante Pemersatu Bangsa, Ernie Tanya Maknanya ke Gofar Hilman
Baca: Viral Herd Immunity Dipakai Atasi Corona, WHO Ingatkan Bahayanya : Manusia Bukan Hewan Ternak
Ade mengatakan, korban sempat melawan dan enggan memberikan uang Rp 100 ribu itu kepada preman tersebut. Namun, pelaku justru marah dan korban akhirnya memberikan uang tersebut sembari memvideokan aksi tersebut.
Namun, Ade mengatakan pelaku pemerasan tersebut telah diringkus oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020). Total ada empat preman yang ditangkap insiden tersebut.
"Kami berhasil mengamankan empat orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu," jelasnya.
Ade bilang, hanya satu dari empat pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dia adalah BU alias ICE yang tertangkap kamera meminta uang kepada sopir taksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias ICE yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku premanisme. Sebaliknya, warga yang mendapatkan aksi tidak terpuji itu diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami pastikan masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.