Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM

Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (22/5/2020) besok, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta mulai berlaku.

Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM

Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta.

"Mulai hari Jumat besok, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta, di dalam 12 checkpoint lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Warga yang berpergian, diwajibkan mengantongi SIKM.

Jika tidak, maka sanksi sebagaimana diatur dalam Pergub 47/2020 akan ditegakkan.

SIKM diperuntukan bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi. 

BERITA REKOMENDASI

Adapun sanksi bagi mereka yang kedapatan tidak memiliki SIKM, yaitu diputarbalikkan.

"Sanksi untuk antarkota sampai saat ini begitu ada kendaraan yang akan bergerak keluar kota, kami putar balikkan," ujarnya.

"Tapi begitu misalnya yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan," imbuh Syafrin.

Berikut 12 titik checkpoint ruas jalan non tol dan jalan tol yang akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan kendaraan keluar masuk DKI, per Jumat besok.

1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U turn)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal
11. Gerbang Tol Cikarang Barat
12. Gerbang Tol Cikupa

Tak Perlu Bertamu

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga inti saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas