Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Dukung Inisiatif Anies Perketat Akses Keluar-Masuk DKI Jakarta

Masyarakat diminta ikut mengawasi pergerakan pendatang di wilayahnya masing - masing.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPRD Dukung Inisiatif Anies Perketat Akses Keluar-Masuk DKI Jakarta
HERUDIN/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mendukung penuh langkah eksekutif memperketat mobilitas warga yang keluar masuk ibu kota.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pergerakan pendatang di wilayahnya masing - masing.

"Satpol PP sebagai pengawasan di lapangan saya harap dapat menggerakkan peran masyarakat dalam mengawasi pergerakan orang di wilayahnya," ucap Gembong kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya kesadaran masyarakat perlu dibangun supaya pandemi ini segera berakhir, dan penerapan PSBB tahap ketiga jadi yang terakhir.

Baca: Kediaman M Nuh yang Ngeprank Lelang Motor Listrik Jokowi Ada Tulisan Rumah Keluarga Pra Sejahtera

"Ini harus menjadi kesadaran semua elemen. Sehingga kita bisa segera memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan baik," ungkap dia.

Baca: M Nuh, Miliarder yang Ngeprank Lelang Motor Listrik Jokowi Sehari-harinya Adalah Buruh Bangunan

Menurut Gembong, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Keluar Masuk DKI Jakarta harus diimplementasikan dengan benar di lapangan.

Baca: Pecah Rekor di H-4 Lebaran, Pemudik Diminta Putar Balik Tembus 4.003 Kendaraan Via Cikarang Barat

Berita Rekomendasi

Termasuk, penegakkan sanksi bagi pelanggar para pelanggarnya.

"Pengawasan ketat sangat diperlukan dalam mendukung regulasi," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas