749 Narapidana dan Tahanan di Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Idul Fitri
749 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Depok memperoleh remisi Idul Fitri.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Dedy Cahyadi menyampaikan, 749 narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Depok memperoleh remisi Idul Fitri.
Dari total 1.398 narapidana dan tahanan di rutan, itu artinya sekitar 53 persen di antaranya berhak memperoleh potongan masa hukuman pada Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Sebanyak 748 memperoleh remisi khusus I. Remisi mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya," sebut Dedi melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin (26/5/2020).
Di samping itu, terdapat 1 orang narapidana mendapatkan remisi khusus II.
Tidak ada yang langsung bebas
Berbekal remisi itu, mestinya ia bisa langsung bebas karena remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana yang dijalani.
"Akan tetapi narapidana tersebut tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama 3 bulan," ujar Dedi.
Hingga hari ini, Rutan Kelas I Depok masih dihuni oleh 1.702 tahanan.
Sebanyak 1.430 orang merupakan narapidana, sedangkan 272 lainnya adalah tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "53 Persen Penghuni Rutan di Depok Dapat Remisi Idul Fitri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.