Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kedua Lebaran, Lapas Cipinang Ramai, Pengunjung Hanya Video Call dan Titip Makanan

Hari kedua Idul Fitri 1441 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, ramai pengunjung.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Kedua Lebaran, Lapas Cipinang Ramai, Pengunjung Hanya Video Call dan Titip Makanan
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Keramaian pengunjung Lapas kelas I Cipinang Jakarta Timur, Senin (25/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari kedua Idul Fitri 1441 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, ramai pengunjung.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com (Grup Tribunnews.com) sejak pukul 10.00 WIB ramai ddatangi pengunjung.

Petugas lapas tampak sibuk mengatur posisi kursi di bawah tenda yang sudah disediakan petugas di halaman lapas.

Sedangkan pengunjung berjejer di depan gerbang pos penjagaan.

Tampak petugas membagikan nomor antrian serta mengatur jarak antar pengunjung.

Sesuai nomor masing-masing, satu per satu pengunjung masuk memasuki area yang sudah dipersiapkan oleh petugas.

Saat masuk, pengunjung dicek suhu badannya, disemprot cairan disinfektan, kemudian wajib mencuci tangan sebelum duduk di kursi pengunjung.

Berita Rekomendasi

Ketika cuaca semakin panas dan menghindari kerumunan pengunjung yang semakin membludak, petugas mengarahkan sebagian pengunjung menunggu di ruang tunggu atau kantin.

Setelah itu, petugas menginformasikan tentang pembagian nomor antreannya.

Beberapa kali petugas menggunakan pengeras suara untuk mengumumkan kepada pengunjung tentang aturan-aturan saat melakukan kunjungan.

Aturan yang diberlakukan saat berkunjung ke Lapas Cipinang antara lain pengunjung tak dapat bertatap muka langsung dengan warga binaan.

Pengunjung hanya diperbolehkan lewat video call dengan waktu sekira 30 menit hingga satu jam.

Tak hanya itu jumlah pengunjung pun dibatasi hanya satu orang.

Kemudian, pengunjung wajib mengenakan masker, mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas