Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan pengecekan SIKM asli atau palsu cukup bermodalkan smartphone.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu
HERUDIN/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) asli atau palsu cukup bermodalkan smartphone.

Sambodo menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 petugas yang memeriksa SIKM berasal dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sedangkan petugas dari pihak kepolisian dan TNI hanya sebagai pendamping saja.

Nantinya Satpol PP atau petugas Dishub cukup memindai kode QR yang tertera di SIKM untuk memastikan surat tersebut asli atau palsu.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang memang bisa di-scan menggunakan handphone apa saja atau smartphone."

"Kemudian akan keluar siapa pemilik SIKM tersebut, akan kita cocokkan dengan wajahnya."

"Supaya SIKM si A tidak digunakan oleh si B. Tapi teknisnya secara detail instansi terkait (Satpol PP dan petugas Dishub, red). Kepolisian dan TNI hanya pendamping," ujarnya.

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca: Gubernur DKI Jakarta Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak Masuk Wilayah DKI Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Sambodo dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan perihal adanya sistem 3 ring untuk dilakukannya penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Ia mengatakan, di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki SIKM atau tidak.

"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."

"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."

"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."

"Setiap kendaraan yang akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," ucapnya.

Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.

Pos tersebut tersebar di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

"Yaiut 4 di Bogor, 4 di Bekasi kabupaten, 3 di Tangerang kabupaten, total ada 11 titik."

"Di ring satu kami menggunakan 8 titik check point PSBB yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan SIKM ini," imbuh Sambodo.

Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020

Baca: Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk  (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sambodo menambahkan pemeriksaan SIKM juga terdapat di gerbang tol.

"Dari Semarang, Kalikangkung, Pejagan, Brebes, sampai Karawang Barat sampai kilometer 47 sampai nanti di kilometer 29, Gerbang Tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," lanjutnya.

Kemudian dari arah Banten pemeriksaan SIKM terdapat di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Di jalan alterinya mulai Kedungwaringin masuk Bekasi Kabupaten, kemudian di Ciawi, di Cianjur, Cigombong."

"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada cek poin-cek poin untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.

Sambodo mengatakan setidaknya ada 2 sanksi yang diberikan jika ada pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

Sanksi di atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pertama akan diputarbalikkan menjauhi wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan sanksi kedua jika pengendara tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.

"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.

Baca: Dampingi Jokowi Siapkan The New Normal, Anies: Yang Menentukan PSBB Diperpanjang Bukan Pemerintah

Baca: Tim Pakar Catat Jakarta Alami Tren Penurunan Covid-19, Jatim Tengah Naik 133 Persen

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas