Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penyebab Banyak Pemohon SIKM Jakarta Ditolak

Benni Aguscandra menyebut mayoritas permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Penyebab Banyak Pemohon SIKM Jakarta Ditolak
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut mayoritas permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak.

Dari total 6.347 permohonan yang masuk, Dinas PTSP menolak 67,5 persen atau 4.294 pengajuan SIKM.

"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," kata Benni dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Dinas PTSP menolak permohonan umumnya karena ditemukan dua alasan.

Pertama, banyak pemohon yang punya KTP Jabodetabek dan beraktivitas di 11 sektor yang diizinkan.

Aktivitasnya pun ada di kawasan Jabodetabek.

Padahal jika kondisinya demikian, masyarakat tak perlu mengurus SIKM, tapi cukup mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan permohonan kedua yaitu tak jarak pihak Dinas PTSP mendapati rencana pergi ke daerah luar Jabodetabek dengan menyisipkan alasan halal bi halal ke sanak keluarga, dan reuni dengan teman sekolah.

Permohonan itu ditolak karena kegiatan tersebut tidak diizinkan selama masa pandemi sebagaimana tertuang dalam peraturan yang ada.

"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ungkap Benni.

Lebih lanjut, berdasarkan data sejak 15 - 26 Mei 2020, pukul 09.06 WIB, Dinas PTSP total telah menerima 6.347 permohonan pengajuan SIKM.

Sebanyak 4,293 atau 67,5 persen permohonan ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan kententuan proses verifikasi dan teknis perizinan.

Lalu 661 permohonan menunggu validasi penjamin, 1.213 permohonan disetujui lalu diterbitkan SIKM-nya, dan 179 permohonan masih dalam proses.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIKM diperkenankan mengakses situs corona.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah dan proses yang tertera, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas