Pilih Putar Balik atau Dikarantina 14 Hari, Ini 2 Sanksi Bagi yang Tidak Memiliki SIKM Jakarta
Bagi masyaratakat yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta siap-siap mendapatkan sanksi dari petugas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi Kabupaten, 3 di Tangerang Kabupaten, total ada 11 titik."
"Di ring satu kami menggunakan 8 titik check point PSBB yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan SIKM ini," imbuh Sambodo.
Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020
Baca: Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona
Sambodo menambahkan pemeriksaan SIKM juga terdapat di gerbang tol.
"Dari Semarang, Kalikangkung, Pejagan, Brebes, sampai Karawang Barat sampai kilometer 47 sampai nanti di kilometer 29, Gerbang Tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," lanjutnya.
Kemudian dari arah Banten pemeriksaan SIKM terdapat di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Di jalan alterinya mulai Kedungwaringin masuk Bekasi Kabupaten, kemudian di Ciawi, di Cianjur, dan Cigombong."
"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada check point-check point untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.
Baca: Dampingi Jokowi Siapkan The New Normal, Anies: Yang Menentukan PSBB Diperpanjang Bukan Pemerintah
Baca: Tim Pakar Catat Jakarta Alami Tren Penurunan Covid-19, Jatim Tengah Naik 133 Persen
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)