Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Cium Ketidakadilan Pemotongan Tunjangan di Pemprov DKI, Sebut TGUPP Dapat THR Full

Para anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap mendapatkan tunjangan hari raya tanpa dipotong sepeser pun

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PSI Cium Ketidakadilan Pemotongan Tunjangan di Pemprov DKI, Sebut TGUPP Dapat THR Full
Istimewa/Tribunnews.com
Anggota Fraksi PPSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan beberapa aturan dan kebijakan terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Salah satunya memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebesar 50 persen.

Baca: Bertambah 686, Kini Total Positif Covid-19 di Indonesia Berjumlah 23.851 Kasus

Namun ada informasi tidak sedap di kalangan Pemprov DKI soal pemotongan tunjangan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.

Mereka mencium ketidakadilan tersebut, yakni tidak meratanya pemotongan tunjangan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tetap mendapat tunjangan penuh.

Di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo.

Politikus PSI August Hamonangan heran dengan kebijakan ini.

Berita Rekomendasi

Sebab, pekerjaan SKPD itu tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi terpapar virus corona atau Covid-19.

"Saya dapat info, para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa BKD, BPKD, dan Dinas Kominfo dapat tunjangan penuh," ucap August, Rabu (27/5/2020).

"Padahal mereka tidak bersentuhan dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," Ia menambahkan.

Bahkan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut, para anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap mendapatkan tunjangan hari raya tanpa dipotong sepeser pun.

"Bahkan, ada kabar bahwa menjelang lebaran ini anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak," sambung dia.

Ia berpendapat, kebijakan ini menimbulkan kesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tidak adil dan pilih kasih terhadap anak buahnya.

Sebab, tunjangan bagi para PNS ini seharusnya diberikan berdasarkan kinerja yang dapat diukur secara terukur dan transparan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas