Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bajaj Tabrak Bus TransJakarta Hingga Tewaskan Penumpangnya, Sopir Bajaj Jadi Tersangka

Perkembangan kasusnya, aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bajaj Tabrak Bus TransJakarta Hingga Tewaskan Penumpangnya, Sopir Bajaj Jadi Tersangka
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Daryono (41), sopir bajaj yang terlibat kecelakaan maut dengan bus Transjakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di sekitar Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sempat diramaikan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas, Selasa (26/5/2020).

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan bus TransJakarta dan Bajaj.

Baca: Dari LeBron James hingga Lewis Hamilton, Berikan Kecaman atas Kematian George Floyd

Dari kecelakaan itu, seorang penumpang bajaj tewas di tempat.

Perkembangan kasusnya, aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka.

Daryono adalah sopir Bajaj yang terlibat tabrakan dengan Bus Transjakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan Daryono sebagai tersangka kasus tabrakan yang menewaskan satu penumpang, berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti.

"Kita bisa simpulkan dan kita tetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi Bajaj," kata Fahri, Kamis (28/5/2020).

Berita Rekomendasi

Fahri menambahkan, Daryono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP sebanyak dua kali di lokasi kejadian pada Senin (25/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).

Polisi juga telah memeriksa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di Bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan.

Hasilnya, tersangka dinilai lalai saat mengemudikan Bajaj-nya.

Daryono yang melaju dari arah Jalan Lodan Raya bertabrakan dengan Bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45), yang melintas dari arah Shelter Ancol menuju Pos Pol Bintang Mas.

Daryono dianggap lalai karena masih saja melaju ke arah jalan utama, meski ada Bus Transjakarta melintas.

Sehingga, tabrakan yang menewaskan satu penumpang itu tidak terhindarkan.

"Jadi dalam tata cara berlalu lintas, maka yang seharusnya diberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama."

"Berarti dari arah terminal (Shelter Ancol), berarti Bus Transjakarta," papar Fahri.

Daryono disinyalir kaget melihat Transjakarta, kemudian membanting setir ke kiri sehingga Bajaj-nya oleng dan terjatuh.

Akibatnya, satu dari empat penumpang Bajaj, Aji Sofyan Syahputra (26), meninggal dunia.

"Bus Transjakarta karena tidak dapat menghindari jatuhnya dari Bajaj tersebut."

"Akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban, sehingga akhirnya meninggal dunia," terang Fahri.

Daryono dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun kurungan.

Sebelumnya, tabrakan antara Bus Transjakarta dengan Bajaj di Jalan Lodan Raya, mengakibatkan seorang penumpang Bajaj tewas.

Insiden terjadi tepatnya di perempatan Hailai, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengklaim kecepatan bus dengan nomor bodi PPD 215 tidak dalam kondisi kecepatan tinggi.

“Data real dari command center mencatat bahwa laju bus PPD dengan nomor bodi 215 sedang berada pada kecepatan 27 km/jam pada saat lepas halte,” ungkap Nadia, Selasa (25/5/2020).

Nadia menuturkan, saat kejadian, bus itu baru saja selesai menaikkan pelanggan di Shelter Ujung Ancol.

Setelah itu, bus melanjutkan pelayanan dan bergerak normal menuju pintu keluar Ancol.

“Saat bus melintas di perempatan dari arah Lodan menuju Wahana Ancol, tiba-tiba ada angkutan Bajaj dengan berpenumpang 4 orang."

"Menabrak bodi tengah samping kanan bus PPD 215,” kata Nadia.

Informasi dari saksi di lokasi, Bajaj melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Lodan menuju wahana Ancol, lalu hilang kendali dan mengakibatkan satu penumpang Bajaj meninggal dunia.

Seorang penumpang Bajaj bernama Aji Sofyan Syahputra (26) meninggal dunia seusai tabrakan antara Bajaj yang ditumpangi dengan Bus Transjakarta pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Korban meninggal dunia karena menderita luka parah di lokasi kejadian.

Sementara, penumpang lainnya dibawa ke RSUD Pademangan, Jakarta Utara karena mengalami luka-luka.

Baca: Viral Curhat Pasien Positif Corona Tertekan Diisolasi, Terkurung 30 Hari, Diperlakukan Tak Layak

Adapun sopir Bajaj nahas tersebut, Daryono (42), selamat dan tidak mengalami luka.

Daryono dan Sukijo (45), sopir Bus Transjakarta, kemudian diamankan oleh aparat kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tabrakan dengan Transjakarta dan Tewaskan Satu Penumpang di Ancol, Sopir Bajaj Jadi Tersangka

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas