Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi

AP (40) meminta kepada polisi agar anaknya, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya diberi keringanan hukuman.

Editor: Erik S
zoom-in Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi
Tribun Jakarta
Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AP (40) meminta agar anaknya, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya diberi keringanan hukuman.

Padahal, AP nyaris tewas setelah ditikam MAS di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bawa dalam penanganan kasus itu, penyidik berpijak pada sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari

"Kami dari penyidik, tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," kata Nurma dikutip, Rabu (18/12/2024).

Nurma berujar bahwa hukuman harus didapat setiap pelaku tindak pidana untuk mempertanggung jawabkan yang diperbuatnya.

"Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kami tindaklanjuti," ujar Nurma yang pernah jadi Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

"Oleh karena itu, kami memberkas, kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kami lengkapi," tutur Nurma.

Berita Rekomendasi

Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum ada pelimpahan tahap 2.

Polisi mengungkap alasan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

"Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Ibu Ungkap Kebahagiaan Keluarga Sebelum MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ada Canda di Jumat Malam

Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

"Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor," ujar Nurma.

MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

"Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa," terag Nurma.

Penulis: Ramadhan L Q

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibu yang Ditikam Anaknya di Jaksel Minta Keringanan Hukuman, Polisi: Setiap Kejahatan Ada Sanksinya 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas