Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024: Pakaian hingga Barang yang Wajib Dibawa

Berikut adalah tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024. Mulai dari pakaian peserta hingga barang yang wajib dibawa oleh peserta.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024: Pakaian hingga Barang yang Wajib Dibawa
Freepik
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan Kementerian Agama tahun 2024 telah dilaksanakan mulai  hari ini, Rabu (18/12/2024) hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Tentunya, peserta SKB Tambahan harus mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tata tertib SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024:

1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Berita Rekomendasi

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan;

5. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Baca juga: Kisi-kisi SKB Tambahan CPNS Kemenag 2024: Praktik Kerja hingga Wawancara

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas