Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok!

Toko Kue Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok!
Kolase Tribunnews.com
George Sugana Halim (kiri), anak bos toko roti yang aniaya karyawannya berinisial D (kanan( di Cakung akhirnya ditangkap, sebelumnya pelaku sempat mengklaim dirinya kebal hukum. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toko Roti Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.

Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes tetapi juga adik dan ibunya.

Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.

Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati.

DPR Curiga

Kemarin Dwi Ayu Darmawati bersama pengacaranya berbicara mengenai kasusnya di hadapan Komisi III DPR RI di gedung parlemen Jakarta.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.

Berita Rekomendasi

Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.

Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas