Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email sikm@jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email sikm@jakarta.go.id
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.

Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.

Berikut cara mengurus SIKM melalui email:

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus perizinan”

3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Isi formulir dari dokumen yang diunduh

5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.

Formulir SIKM
Formulir SIKM (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Dikutip dari corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas