Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

Dishub DKI Jakarta Syafrin Lipot memberikan laporannya terkait dengan jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek saat momentum mudik lebaran.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek
HERUDIN/HERUDIN
Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan laporannya terkait jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek saat momentum mudik Lebaran.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang ia himpun, terdapat dua kelompok orang saat melakukan mudik.

Pertama menggunakan angkutan umum dan yang lain memanfaatkan kendaraan pribadinya.

"Berdasarkan data kami, jumlah orang yang terlanjur mudik yang menggunakan angkutan umum lebih kurang 750.000 orang."

"Di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek lebih kurang 465.500 kendaraan," ucapnya dikutip dari YouTube BNPB, Kamis (28/5/2020).

Kemudian, Syafrin memisalkan jika dalam satu kendaraan terdapat dua orang.

Maka jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek total ada sekitar 900.000 orang.

Berita Rekomendasi

"Jika kita jumlahkan dengan orang yang menggunakan angkutan umum yang sudah keluar dari Jabodetabek lebih kurang 1,7 atau 1,8 juta orang," imbuhnya.

Baca: Website SIKM Sedang dalam Berbaikan, Pendaftaran Dialihkan Melalui Email sikm@jakarta.go.id

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lipot
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lipot (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Oleh karena itu, Syafrin menekankan pentingnya langkah antisipasi dalam rangka adanya arus balik saat ini.

Hal ini mengingat wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabek) menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Maka warga yang sudah di Jabodetabek jangan mudik dulu."

"Karena jika anda mudik belum tentu Anda sangat mudah kembali ke Jabodetabek," ucap Syafrin.

Pria berkacamata ini menambahkan ada sejumlah syarat yang harus dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek.

Syarat tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek memiliki surat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

"Jadi mereka harus mengajukan izin, tentu ada prasyaratnya, kegiatan mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk. Dia akan mendapat izin."

"Kemudian melalui penyekatan dari area sekitar Jabodetabek kita melakukan seleksi. Siapa yang memiliki izin keluar masuk, dia yang diperbolehkan."

"Kemudian yang tidak akan kita diputarbalikkan. Alhamdulillah bersama dengan TNI Polri maka penyekatan itu sudah dimulai sejak awal keberangkatan masyarakat," bebernya.

Baca: Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47

Ada 3 Ring Penyekatan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 3 ring untuk dilakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Sambodo menjelaskan di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta atau tidak.

"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."

"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."

"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."

"Setiap kendaraan yang akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," ucapnya dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (26/5/2020).

Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.

Pos tersebut tersebar di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

"Yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi kabupaten, 3 di Tangerang kabupaten, total ada 11 titik."

"Di ring satu kami menggunakan 8 titik check point PSBB yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan SIKM ini," imbuh Sambodo.

Baca: Anies Baswedan Didesak Tolak Pembukaan Mal yang Berpotensi Jadi Klaster Baru Corona

Sambodo menambahkan pemeriksaan SIKM juga terdapat di gerbang tol.

"Dari Semarang, Kalikangkung, Pejagan, Brebes, sampai Karawang Barat sampai kilometer 47 sampai nanti di kilometer 29, Gerbang Tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," lanjutnya.

Kemudian dari arah Banten pemeriksaan SIKM terdapat di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Di jalan alterinya mulai Kedungwaringin masuk Bekasi Kabupaten, kemudian di Ciawi, di Cianjur, Cigombong."

"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada cek poin-cek poin untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.

Sambodo mengatakan setidaknya ada 2 sanksi yang diberikan jika ada pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

Sanksi di atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pertama akan diputarbalikkan menjauhi wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan sanksi kedua jika pengendara tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.

"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.

Baca: PSBB Berpotensi Diperpanjang, Anies Baswedan Ungkap Tiga Faktor: Kita Mengulang Proses Kemarin

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas