Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas TPPO Fokus Pemberkasan Tiga Tersangka Perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629

kini penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah fokus melakukan pemberkasan pada tiga tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Satgas TPPO Fokus Pemberkasan Tiga Tersangka Perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan perdagangan orang yang dialami oleh 14 ABK Kapal Long Xing 629 terus berproses di Bareskrim Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kini penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah fokus melakukan pemberkasan pada tiga tersangka.

"Perkembangan TPPO 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 pasca penyidik menetapkan 3 tersangka pada 16 Mei 2020 sampai saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiganya," ucap Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020).

Baca: Polisi Incar Tersangka Baru Kasus TPPO 14 ABK Long Xing 629

Baca: Dalam Sepekan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka TPPO 14 ABK Kapal Long Xing 629

Selain itu, penyidik juga tetap memeriksa beberapa saksi baik dari ‎saksi ahli, pihak penerbangan yang memberangkatkan 14 ABK dari Indonesia ke Busan, Korea Selatan, pihak Imigrasi hingga Syahbandar yang menerbitkan buku pelaut.

"Pendalaman beberapa saksi masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

‎Untuk diketahui dalam waktu satu minggu penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim langsung menetapkan ‎tiga tersangka perdagangan orang pada 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Berita Rekomendasi

Penyelidikan diawali dari Jang Hansol, youtuber Korea yang ‎memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Ketiganya resmi ditahan pada 17 Mei 2020 di Rutan Bareskrim.

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO.


Dalam prosesnya polisi menduga pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara unprosedural.

Selain itu, ABK ini juga dijanjikan gaji yang besar dan status mereka legal.

Namun pada kenyataannya gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan dipotong, mereka juga diminta bekerja selama 30 jam ‎serta mendapat kekerasan fisik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas