Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Jadi Syarat Mutlak Masuk Wilayah DKI Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SIKM Jadi Syarat Mutlak Masuk Wilayah DKI Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
IST
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. 

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedag dilakukan.

Baca: Mitsubishi eK X dan eK Wagon Raih Skor Tertinggi di Uji Tabrak JNCAP  

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

“SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.

Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas