Tahun Ajaran Baru, Disdik DKI Tegaskan Kegiatan Belajar di Sekolah Masih Ditutup
Pembukaan sekolah akan dilakukan usai situasi dan kondisi Jakarta dinyatakan dalam level aman dari wabah virus corona atau Covid-19
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan tanggal 13 Juli 2020 adalah permulaan Tahun Ajaran Baru, bukan pembukaan ruang-ruang kelas untuk kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
Pembukaan sekolah akan dilakukan usai situasi dan kondisi Jakarta dinyatakan dalam level aman dari wabah virus corona atau Covid-19.
Baca: Ingin Hidupkan Lagi Pariwisata saat New Normal, Jokowi Minta Prioritaskan Wisatawan Lokal
Pembukaan ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar akan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan Tahun Ajaran Baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah," kata Nahdiana dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/5/2020).
"Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Nahdiana.
Dijelaskan Nahdiana, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, adalah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap jenjang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Permulaan Tahun Pelajaran Baru, dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.
Maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester.
Artinya belajar mengajar kemungkinan tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.
"Iya, di poin tiga cukup jelas," ucapnya.
Baca: Menpora Percayakan ke PSSI dan Tim Pelatih untuk Persiapkan Skuat Timnas Piala Dunia U-20
Namun perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru tersebut bisa diubah jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini belum tuntas.
"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," tutur Nahdiana.