Website SIKM Sedang dalam Berbaikan, Pendaftaran Dialihkan Melalui Email sikm@jakarta.go.id
Berdasarkan pantauan Kamis (28/5/2020) pukul 08.00 WIB, Website tempat melakukan pendaftaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sedang diperbaiki
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Website tempat melakukan pendaftaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sedang dalam perbaikan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Kamis (28/5/2020) pukul 08.00 WIB, website milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, https://jakevo.jakarta.go.id/ menampilkan sejumlah pengumuman.
Pada paragraf pertama Pemprov DKI Jakarta meminta maaf lantaran website pendaftaran tidak bisa memproses pendaftaran SIKM.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini, Laman Perizinan daring, JakEVO, sedang meningkatkan pelayanan dengan melakukan pemuktahiran."
"Guna menjamin Perizinan SIKM tetap efisien dan aman, Petugas akan melakukan data permohonan perizinan SIKM."
Sedangkan paragraf kedua Pemprov DKI Jakarta menginformasikan pendaftaran SIKM dialihkan sementara melalui email.
"Silahkan unduh dan isi formulir di bawah ini lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id"
Dalam pengumuman tersebut Pemprov DKI Jakarta juga memberikan informasi bagaimana pendaftar bisa mengetahui status permohonan SIKMnya.
"Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon."
Dikutip dari Kompas.com, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra membenarkan website tempat pendafraran SIKM sedang dilakukan berbaikan.
Ia menjelaskan perbaikan ini bertujuan untuk menyempurnakan JakEVO.
Baca: Ketahuan Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Tujuh Orang Dikarantina
Termasuk menambah fitur untuk memudahkan dan menjamin kemananan para pemohon.
“Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan dan nonperizinan," papar Benni.
Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.