Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Kembali ke Jakarta
Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email sikm@jakarta.go.id.
Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.
Baca: Viral Cerita Perjuangan Pemudik dari Jakarta ke Aceh saat Pandemi Corona: Prosesnya Melelahkan
Baca: Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
Baca: Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email sikm@jakarta.go.id
Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP