Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Jadi Syarat Masuk ke Ibu Kota, Ini Cara Daftar SIKM Jakarta via Online

Berikut cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SIKM Jadi Syarat Masuk ke Ibu Kota, Ini Cara Daftar SIKM Jakarta via Online
https://jakevo.jakarta.go.id/
Cara daftar SIKM di situs corona.jakarta.go.id. 

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri Strategis.

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Berita Rekomendasi

11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 25 Mei: 22.750 Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal

Apa itu Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)?

SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19).

Mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas