Masa Pandemi Covid-19, Sekda DKI Jakarta Pastikan Gaji PJLP Tak Dipotong
Menurut Saefullah, pekerjaan dan tanggung jawab para PJLP sangat besar dan berat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta tidak akan dipotong meski sedang dalam masa pandemi Covid-19.
PJLP di DKI Jakarta seperti petugas sarana dan prasarana umum (PPSU) atau pasukan oranye, pasukan biru Dinas Sumber Daya Air (SDA), pasukan hijau Dinas Lingkungan Hidup (LH), pasukan putih Dinas Perindustrian dan Energi (PE).
"Kenapa (tidak dipotong)? Karena acuannya adalah upah minimum walaupun yang punya skill ada rumusnya," ujar Saefullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Saefullah, pekerjaan dan tanggung jawab para PJLP sangat besar dan berat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Sesuai koefisien ada yang terima (tambahan) Rp 1,2 juta, Rp 1,3 juta karena ada operator alat berat yang ada di Bantar Gebang itu kan risiko tinggi perlu skill itu ada koefisiennya," kata dia.
Selain itu, gaji PJLP juga tak dipotong karena berhubungan dengan ekonomi padat karya atau usaha kecil menengah (UKM).
"Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya. Uang APBD diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI diterima dan mereka akan belanja kebutuhan di masyarakat sehingga ada putaran ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.
Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.
"Sebanyak 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).
Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.
TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.
Anies menuturkan, secara keseluruhan APBD DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.
Hal ini juga untuk pertama kalinya baru dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19, Gaji Pasukan Oranye hingga Pasukan Biru Tak Dipotong"