Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPTJ Perpanjang Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Hingga 7 Juni 2020

BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)

Editor: Sanusi
zoom-in BPTJ Perpanjang Penghentian Layanan Bus AKAP dan AKDP Hingga 7 Juni 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Bus wilayah Jabodetabek.

Kepala BPTJ Polana Pramesti, mengatakan penghentian pelayanan Bus AKAP di terminal wilayah Jabodetabek yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2020, kini diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," ucap Polana dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Baca: Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS

Baca: Sempat Hentikan Operasional karena Covid-19, Maskapai LCC Rusia Kembali Mengudara

Menurut Polana, dengan diperpanjangnya penghentian ini dapat menghambat pergerakan orang masuk ke wilyah Jabodetabek dengan menggunakan bus.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, yang sudah terlanjut melakukan mudik ke luar Jabodetabek untuk menunda niat kembali ke Jabodetabek," kata Polana.

Berita Rekomendasi

Polana menambahkan bahwa penghentian operasi pelayanan ini, tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

"Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek," ucap Polana.

Meskipun layanan lintas wilayah Jabodetabek tidak dihentikan, Polana tetap meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah.

"Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” ujar Polana.

Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni 2020

Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca: Pria Ini Mengaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit Curian

Baca: Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Potensi Arus Balik Pasca Idul Fitri

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali Kota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas