Selama 5 Hari, Sudah 14.500 Kendaraan Dilarang ke Luar Masuk Jakarta
Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sejak 27 Mei hingga 31 Mei 2020, sebanyak 14.500 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Sebab, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan ke luar masuk wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.
Baca: Syarat dan Biaya Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Dibuka 2 Juni, Ini Alur dan Tahapannya
Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei.
Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei.
Seperti diketahui, aturan kepemilikan SIKM untuk ke luar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.
SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona. jakarta.go.id. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tak Kantongi SIKM, 14.500 Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Jakarta"