Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan
Nasib penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta masih menggantung Anies Baswedan belum memberikan keputusan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kelanjutan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta masih menggantung.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan PSBB sebanyak 3 fase.
Fase pertama dimulai pada tanggal 10 April hingga 23 April 2020 yang lalu atau selama 14 hari.
Sedangkan fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga dimulai pada 22 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan dan akan berakhir besok, Kamis 4 Juni 2020.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, sore tadi, Rabu (3/6/2020) rencananya akan digelar konferensi pers (konpres) perihal PSBB.
Berikut isi pengumuman tersebut:
Baca: Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020
Baca: Jawaban Luhut Saat Dituding Tak Koordinasi dengan Anies Terkait Corona: Siapa Bilang, Kami Teleponan
Selamat sore
Gubernur DKI Jakarta akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 17.00 WIB sore ini.
Silakan mengikuti Konferensi Pers secara Live Streaming yang akan dilakukan di channel berikut :
YouTube: PemprovDKI
https://www.youtube.com/dkijakarta
Facebook
https://www.facebook.com/DKIJakarta/
Terima kasih.
Baca: New Normal, DPRD DKI Sarankan Anies Atur Jam Masuk dan Keluar Kantor, Bikin 3 Gelombang
Namun, Tribunnews.com kemudian menerima informasi terbaru setelahnya dari Pemprov DKI Jakarta jika konferensi pers yang rencananya dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditunda.
Berikut isi pengumuman tersebut:
Konferensi Pers Tentang Status PSBB DKI Jakarta Ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020
Selamat Sore,
Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.
Terima kasih.
Baca: Sambut New Normal, DPRD DKI Beri Saran Kepada Anies Untuk Atur Jam Masuk dan Keluar Kantor
HOAKS Surat Perpanjangan PSBB DKI Jakarta Tersebar
Di tengah masih menggantungnya diperpanjang atau tidaknya, tersiar kabar di media sosial yang menyebut PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni.
Kabar tersebut mencuat setelah adanya capture Surat Keputusan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penetapan Corona Virus DIsease 2019 (Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dikutip dari laman data.jakarta.go.id, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.
Keputusan Gubernur tersebut untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Dapat dijelaskan pula setelah Keputusan Gubernur 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB tahap ketiga dalam Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Update Corona Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh, dan 1.698 Meninggal
Kesimpulan
Kabar mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang sedianya berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.
Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)