Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hukum Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud Masih Tahap Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih terus menggelar perkara kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Status Hukum Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud Masih Tahap Penyelidikan
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan status hukum kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud masih belum berubah. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu saat ditanya perkembangan kasus suap THR Pejabat Kemendikbud dan pejabat UNJ.

"Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca: Kasus Dugaan Suap THR, Polda Metro Jaya Periksa 15 Pejabat UNJ dan 1 Pegawai Kemristekdikti

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih terus menggelar perkara kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan lagi khususnya terkait status hukum kasus tersebut.

Namun jika memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menaikkan status hukum kasus itu menjadi ke tahapan penyidikan.

"Kasus pungli UNJ belum ada updatenya, masih kita gelar terus. Hari ini juga kita lakukan gelar perkara lagi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan antara pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kali ini, polisi kembali memanggil sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan penyidik kembali melakukan klarifikasi tambahan terhadap tujuh orang yang sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas