Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan: Tempat Ibadah di DKI Jakarta Sudah Boleh Dibuka Mulai Besok, Ada Aturan yang Berlaku

Anies Baswedan perpanjang masa PSBB, namun tempat ibadah di DKI Jakarta sudah boleh dibuka mulai besok, Jumat (4/6/2020).

Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Anies Baswedan: Tempat Ibadah di DKI Jakarta Sudah Boleh Dibuka Mulai Besok, Ada Aturan yang Berlaku
Humas BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dalam Konferensi Pers di Gedung BNPN, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

"Diluar kegiatan ibadah rutin maka rumah ibadah ditutup dulu tidak dibuka sepanjang waktu."

"Hal itu untuk menghindari potensi penularan," paparnya.

PERSIAPAN NEW NORMAL - Pengurus Gereja Pantekosta Tanah Tinggi, Kota Tangerang,sedang mempersiapkan penerapan new normal pelayanan ibadah bagi para jemaatnya  Rabu (3/6/2020). Untuk keperluan tersebut pihak gereja telah melaksanakan sosialisasi bagi para jemaatnya agar diketahui dengan jelas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERSIAPAN NEW NORMAL - Pengurus Gereja Pantekosta Tanah Tinggi, Kota Tangerang,sedang mempersiapkan penerapan new normal pelayanan ibadah bagi para jemaatnya Rabu (3/6/2020). Untuk keperluan tersebut pihak gereja telah melaksanakan sosialisasi bagi para jemaatnya agar diketahui dengan jelas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan mengenai aturan khusus untuk masjid dan musala.

Menurutnya, masjid dan musala tidak dianjurkan untuk menggunakan karpet dan permadani.

Setiap jamaah, lanjut Anies, harus membawa alat salat sendiri.

Ia juga menganjurkan untuk tidak menitipkan alas kaki.

"Karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk kedalam dan disimpan sendiri, karena tempat menitip sepatu rawan untuk berdesak-desakan," terang Anies.

Jamaah mengenakan masker seusai berwudhu saat akan salat duhur di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Jamaah mengenakan masker seusai berwudhu saat akan salat duhur di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Anies mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah, segera melihat detail lebih lanjut mengenai protokol kesehatan.

Diketahui, Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Anies mengatakan bulan Juni ini dianggap sebagai masa transisi agar kondisi di DKI Jakarta segera pulih dari virus corona.

Meski begitu, Anies juga mengatakan kondisi di beberapa wilayah sudah berzona hijau atau kuning.

Namun ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk ke dalam zona merah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas