Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus SIKM Jakarta, Begini Solusinya jika Alami Kendala Pengajuan Perizinan

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mengurus SIKM Jakarta, Begini Solusinya jika Alami Kendala Pengajuan Perizinan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Solusi jika Terkendala Urus SIKM

Warga yang sudah mengajukan Perizinan SIKM melalui laman corona.jakarta.go.id dan mengalami kendala, bisa disampaikan melalui pesan (DM) ke akun Instagram Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI, @layananjakarta.

Berikut format data permohonan yang disampaikan:

BERITA REKOMENDASI

Nomor permohonan :

Alamat email pemohon :

NIK:

Nama pemohon:

Nomor handphone:


Alasan Utama Perizinan SIKM (pilih salah satu) :

- 11 Sektor diizinkan (sebutkan sektor dimaksud)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas