Cara Mengurus SIKM Jakarta, Begini Solusinya jika Alami Kendala Pengajuan Perizinan
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Solusi jika Terkendala Urus SIKM
Warga yang sudah mengajukan Perizinan SIKM melalui laman corona.jakarta.go.id dan mengalami kendala, bisa disampaikan melalui pesan (DM) ke akun Instagram Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI, @layananjakarta.
Berikut format data permohonan yang disampaikan:
Nomor permohonan :
Alamat email pemohon :
NIK:
Nama pemohon:
Nomor handphone:
Alasan Utama Perizinan SIKM (pilih salah satu) :
- 11 Sektor diizinkan (sebutkan sektor dimaksud)