Delapan Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid di Masa New Normal dari MUI DKI Jakarta
Ada delapan poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan, ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan panduan salat berjamaah, kegiatan majelis taklim dan madrasah diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam panduan yang ditetapkan 2 Juni 2020 ini, tertuang delapan poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan, ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.
Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam-salaman setelah ibadah rampung, dan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyediakan alat pencegahan penularan virus.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Lebih lengkapnya, berikut delapan (8) pedoman yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta menghadapi new normal dalam kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
1. Telah berwudhu di rumah masing-masing
2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing
3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter
4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
Baca: APPBI Sebut Mal di Jakarta Siap Beroperasi Lagi, Tinggal Tunggu Keputusan Pemprov DKI
5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim
6. Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat
8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.